Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU Provinsi berkewajiban: a. memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara; b. menyampaikan informasi kegiatan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada masyarakat; c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. menjawab … d. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari Pasangan Calon dan masyarakat; e. menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada KPU; f. menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur; g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan h. melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara tepat waktu di provinsi.
Koreksi Anda