Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah: a. merencanakan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di provinsi; b. melaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di provinsi; c. MENETAPKAN rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di provinsi; d. mengkoordinasikan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; e. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon di provinsi; dan f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
Koreksi Anda