Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU berkewajiban: a. memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. MENETAPKAN standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. memelihara … c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang- undangan; d. menyampaikan informasi kegiatan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada masyarakat; e. melaporkan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada PRESIDEN selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah pengucapan sumpah atau janji PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan; g. melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara tepat waktu.
Koreksi Anda