Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang KPU dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah: a. merencanakan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan tahapan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; d. MENETAPKAN waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; e. meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon; f. meneliti persyaratan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang diusulkan; g. MENETAPKAN Pasangan Calon yang telah memenuhi persyaratan; h. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye; i. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; j. MENETAPKAN kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit yang dimaksud; k. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda