Koreksi Pasal 10
UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang KPU dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan tahapan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan wakil PRESIDEN;
d. MENETAPKAN waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
e. meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon;
f. meneliti persyaratan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang diusulkan;
g. MENETAPKAN Pasangan Calon yang telah memenuhi persyaratan;
h. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye;
i. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
j. MENETAPKAN kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit yang dimaksud;
k. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
