Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diselenggarakan oleh KPU. KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KPU sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini. Pasal 10 …
Koreksi Anda