Koreksi Pasal 9
UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diselenggarakan oleh KPU.
KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KPU sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 10 …
Koreksi Anda
