Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda