Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagai satu daerah Pemilihan. (2) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan. (3) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN merupakan satu rangkaian dengan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. (4) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN harus sudah menghasilkan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan PRESIDEN berakhir. Pasal 4 …
Koreksi Anda