Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

UU Nomor 23 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya : 1. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan 2. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi. (2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda