Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 23 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus MENETAPKAN tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan. (2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda