Koreksi Pasal 50
UU Nomor 23 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :
1. pengembangan sikap dan kemam_puan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;
2. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;
3. pengembangan rasa hormat terha_dap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
4. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan
5. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
Koreksi Anda
