Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

UU Nomor 23 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Perlindungan Anak INDONESIA bertugas : 1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; 2. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam rangka perlindungan anak.
Koreksi Anda