Koreksi Pasal 72
UU Nomor 23 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga
pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.
Koreksi Anda
