Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
UU Nomor 23 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Koreksi Anda
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran