Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 23 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangun-an, dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Banten, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Propinsi Banten, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Propinsi Banten. Pasal 16 …
Koreksi Anda