Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 23 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Banten, Gubernur Jawa Barat sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Propinsi Banten; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Banten; c. badan usaha milik daerah Propinsi Jawa Barat yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Propinsi Banten; d. utang piutang Propinsi Jawa Barat yang kegunaannya untuk Propinsi Banten; e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Banten. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Propinsi Banten.
Koreksi Anda