Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 23 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Banten, dipilih dan disahkan seorang gubernur dan wakil gubernur Propinsi Banten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda