Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 23 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Propinsi Banten wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda