Koreksi Pasal 77
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, Bank INDONESIA wajib sudah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1).
Koreksi Anda
