Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan tentang Bank INDONESIA dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2000 kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan. (2) Terhadap tagihan atas surat-surat utang negara yang telah dibeli secara langsung oleh Bank INDONESIA dan belum jatuh tempo, Bank INDONESIA dapat memperpanjang jangka waktu tagihan tersebut selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun sejak jatuh tempo apabila diperlukan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Dalam hal diperlukan perpanjangan jangka waktu tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu tagihan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tagihan jatuh tempo.
Koreksi Anda