Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, Direksi yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dinyatakan diberhentikan dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Gubernur dengan pengaturan sebagai berikut : a. Gubernur dan seorang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 4 (empat) tahun; b. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 2 (dua) tahun; d. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 3 (tiga) tahun. (2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku, PRESIDEN mengusulkan calon Deputi Gubernur Senior menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 40 dan pasal 41 untuk masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun. (3) Anggota Dewan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Gubernur.
Koreksi Anda