Koreksi Pasal 62
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Surplus dari hasil kegiatan Bank INDONESIA akan dibagi sebagai berikut :
a. 30% (tiga puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan;
b. sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat (1), diserahkan kepada Pemerintah.
(3) Apabila modal menjadi kurang dari Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Terhadap surplus Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dikenakan pajak penghasilan.
Koreksi Anda
