Koreksi Pasal 60
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tahun anggaran Bank INDONESIA adalah tahun kalender.
(2) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur MENETAPKAN anggaran tahunan Bank INDONESIA yang harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
(3) Setiap penambahan jumlah anggaran pengeluaran yang diperlukan dalam tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
