Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan Bank Sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional. (2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara, Bank INDONESIA dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik INDONESIA sebagai anggota.
Koreksi Anda