Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah. (2) Dalam hal Bank INDONESIA melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian pemberian kredit kepada Pemerintah tersebut batal demi hukum.
Koreksi Anda