Koreksi Pasal 55
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank INDONESIA.
(2) Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Bank INDONESIA dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara
yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bank INDONESIA dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali di pasar sekunder.
(5) Pebuatan Hukum Bank INDONESIA membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dinyatakan batal demi hukum.
Koreksi Anda
