Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib meminta pendapat Bank INDONESIA dan atau mengundang Bank INDONESIA dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank INDONESIA, atau masalah lain yang termmasuk kewenangan Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja serta kebijaksanaan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA.
Koreksi Anda