Koreksi Pasal 51
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubenur, Deputi
Gubernur Senior dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
(2) Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank INDONESIA.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
