Koreksi Pasal 49
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pindana, pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan harus terlebiuh dahulu mendapat persetujuan tertulis dari PRESIDEN.
Koreksi Anda
