Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pindana, pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan harus terlebiuh dahulu mendapat persetujuan tertulis dari PRESIDEN.
Koreksi Anda