Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang : a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga; b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memngku jabatan tersebut; c. menjadi pengurus dan atau anggota partai politik. (2) Dalam hal anggota Dewan Gubernur malakukan salah satu atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Koreksi Anda