Koreksi Pasal 45
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau Pejabat Bank INDONESIA tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
Koreksi Anda
