Koreksi Pasal 44
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank INDONESIA.
(2) Dewan Gubernur MENETAPKAN peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank INDONESIA.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
