Koreksi Pasal 38
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
