Koreksi Pasal 33
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal keadaan suatu menurut penilaian Bank INDONESIA membahayakan kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan dan atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank INDONESIA dapat melakukan tindakan sebagimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang perbankan yang berlaku.
Koreksi Anda
