Koreksi Pasal 31
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank INDONESIA terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
(2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA wajib mengirim tim pemeriksa untuk meneliti kebenaran atas dugaan tersebut.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh bukti yang cukup, Bank INDONESIA pada hari itu juga mencabut perintah penghentian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
