Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bank INDONESIA : a. memberikan dan mencabut izin usaha Bank; b. memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank; c. memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank; d. memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Koreksi Anda