Koreksi Pasal 26
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bank INDONESIA :
a. memberikan dan mencabut izin usaha Bank;
b. memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank;
c. memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank;
d. memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Koreksi Anda
