Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur Bank, Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian. (2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda