Koreksi Pasal 20
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang
untuk mengeluarkan dan mengedarkan mata uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
Koreksi Anda
