Koreksi Pasal 15
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangaka mengatura dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Bank INDONESIA berwenang :
a. melaksnaakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jawa sistem pembayaran;
b. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
c. MENETAPKAN penggunaan alat pembayaran.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
