Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangaka mengatura dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Bank INDONESIA berwenang : a. melaksnaakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jawa sistem pembayaran; b. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya; c. MENETAPKAN penggunaan alat pembayaran. (2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda