Koreksi Pasal 13
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA mengelola cadangan devisa.
(2) Dalam pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa.
(3) Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat menerima pinjaman luar negeri.
Koreksi Anda
