Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a Bank INDONESIA berwenang: a. MENETAPKAN sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya; b. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada : 1) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing; 2) penetapan tingkat diskonto; 3) penetapan cadangan wajib minimum; 4) pengaturan kredit atau pembiayaan. (2) Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip Syariah. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda