Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank INDONESIA mempunyai tugas sebagai berikut : a. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijaksanaan moneter; b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; c. mengatur dan mengawasi Bank.
Koreksi Anda