Koreksi Pasal 6
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Modal Ban INDONESIA ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp.
2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari Cadangan Umum atau sumber lain.
(3) Tata cara penambahan modal Cadangan Umum atau sumber lainnya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
