Koreksi Pasal 5
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA berkedudukan di Ibukota negara Republik INDONESIA.
(2) Bank INDONESIA mempunyai kantor-kantor di dalam dan diluar negeri wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
