Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA berkedudukan di Ibukota negara Republik INDONESIA. (2) Bank INDONESIA mempunyai kantor-kantor di dalam dan diluar negeri wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda