Koreksi Pasal 4
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA.
(2) Bank INDONESIA adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(3) Bank INDONESIA adalah badan hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
