Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA. (2) Bank INDONESIA adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UNDANG-UNDANG ini. (3) Bank INDONESIA adalah badan hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda