Koreksi Pasal 3
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Uang rupiah dalam jumlah tertentu dilarang dibawa keluar atau masuk wilayah pabean Republik INDONESIA kecuali dengan izin Bank INDONESIA.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
