Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksudkan dengan : 1. Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank INDONESIA; 2. Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; 3. Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan gubernur; 4 Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur; 5. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang perbankan yang berlaku; 6. Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi; 7. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank INDONESIA dan Bank yang mewajibkan Bank yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil; 8. Peratuan Bank INDONESIA adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA; 9. Peraturan Dewan Gubernur adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan-aturan intern antara lain mengenai tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur, kepegawaian, dan organisasi Bank INDONESIA; 10. Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank INDONESIA untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga; 11. Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagaian surplus Bank INDONESIA yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank INDONESIA; 12. Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank INDONESIA yang dapat digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bank INDONESIA serta untuk penyertaan.
Koreksi Anda