Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 23 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dan UNDANG-UNDANG ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa: a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau b. penutupan seluruhnya atau sebagaian perusahaan; dan/atau c. perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau d. mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e. meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau f. menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda