Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 23 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan: a. rencana tata ruang; b. pendapat masyarakat; c. pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut. (2) Keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan.
Koreksi Anda