Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 23 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (2) Ketentuan... (2) Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda