Koreksi Pasal 10
UU Nomor 23 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
b. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
c. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d. mengembangkan…
d. mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional
pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;
g. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dibidang lingkungan hidup;
h. menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
i. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda
